Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi untuk bahan persentasi dan pengetahuan

Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi untuk bahan persentasi dan  pengetahuan- Pada kesempatan ini. belajarmengajar akan sedikit menjelaskan dengan tentang maslah advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi. Bagi kawan-kawan yang membutuhkan materi ini. silahkan diambil saja lewat link yang saya sediakan dibawah. 

1.Pengertian Advokasi

Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Advokasi terbagi dua yaitu:
1.Advokasi ligitasi yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
2.Advokasi non ligitasi yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan di pengadilan

Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi untuk bahan persentasi dan  pengetahuan

1.Advoksasi Litigasi

Advokasi Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.

Di dalam melaksanakan advokasi hukum dalam bentuk litigasi ini jelas dibutuhkan keahlian dan ketrampilan serta pengetahuan tentang prosedur hukum beracara mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga tingkat pengadilan. Lazimnya proses advokasi hukum yang demikian ini dilakukan oleh kelompok professional yang memiliki izin untuk itu, yang biasanya dikenal dengan sebutan advokat atau penasehat hukum.

Penasehat hukum biasanya dalam mengadvokasi kliennya mulai dari:

1. Pemeriksaan Pendahuluan

Adalah pemeriksaan tahap awal terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Kedudukan dari seorang tersangka dalam pemeriksan pendahuluan menurut sistem H.I.R, adalah sebagai obyeknya yang harus diperiksa atau obyek pemeriksaan artinya sebagai barang yang harus diperiksa wujudnya berhubung dengan adanya suatu persangkaan.

2. Pemeriksaan Persidangan

Adalah pemeriksaan terhadap seorang terdakwa didepan sidang pengadilan, dimana hakim mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Pemeriksaan persidangan ini berarti serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana. Pada persidangan ini terdakwa bebas memilih penasihat hukum untuk membantu terdakwa apabila hakim yang memeriksa menyalahi wewenang dan juga mengarah berat sebelah dengan penuntutan, sehingga akan merugikan hak azasi terdakwa dan terdakwa akan kehilangan hak azasinya. Peranan advokasi hukum dalam hal ini membantu melancarkan persidangan dan berusaha sekuat dan segala kemampuannya untuk membantu meringankan penderitaan terdakwa.

a. Pemeriksaan biasa

Apabila pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara yang diajukan kepadanya termasuk wewenangnya, maka ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang bersangkutan menetapkan hari sidang, memeritahkan penuntut umum memanggil terdakwa dan saksi untuk datang dipersidangan dengan surat panggilan yang sah yang harus deterima yang bersangkutan selambat – lambatnya tiga hari sebelum sidang. ( pasal 145, pasal 146, pasal 152, UU, No.8 th 1981 ). Acara pemeriksaan biasa dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim ketua sidang yang menyatakan sidang dibuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak – anak yang menurut undang – undang harus disidangkan secara tertutup. Yang lebih dahulu diperiksa dalam sidang pengadilan adalah terdakwa, lalu saksi korban, lalu saksi – saksi lain baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Penuntut umum dan penasihat hukum mendapat kesempatan bertanya juga. Pada permulaan sidang, hakim ketua menanyakan identitas terdakwa secara lengkap dan mengingatkan agar terdakwa memperhatikan segala yang didengar dan dilihat dalam sidang. Kemudian hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti tentang dakwaan itu. Apabila tidak mengerti, maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan dan kepada penuntut umum diberi kekuasaan untuk menanyakan pendapatnya. Atas keberatan tersebut hakim mempertimbangkan dan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Apabila hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, dan apabila tidak diterima atau hakim berpendapat hat tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. Apabila penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan hakim tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat juga mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut kepada pengadila tinggi dan dalam waktu empat belas hari sejak diajukannya perlawanan tersebut apabila pengadilan tinggi menerimanya, maka dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu. Perlawanan terdakwa tersebut dapat diajukan bersama – sama dengan permintaan banding. Apabila pengadilan yang berwenang memeriksa perkara itu berkedudukan didaerah hukum pengadilan tinggi lain, maka kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang ditempat itu.

 Keputusan hakim dapat berupa salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu :

1) Pembebasan atau putusan bebas, jika kesalahan terdakwa tidak terbukti.
2) Lepas dari tuntutan hukum, jika perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.
3) Pemidanaan atau pidan, jika kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Belum ada Komentar untuk "Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi untuk bahan persentasi dan pengetahuan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel